Tugas dan Wewenang
Berdasarkan Pasal 49 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam me-ngelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
- Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional.
- Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
- Memberhentikan dan mengganti nazhir.
- Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.